Alternatif Pinjaman Dana Agar Tidak Terjerat Pinjol

Alternatif Pinjaman Dana Agar Tidak Terjerat Pinjol

Admin
18 Okt 2021
Dibaca : 1309x

Fintech, seperti kita telah memberikan banyak kemudahan dalam mengakses pembiayaan. Namun terkadang banyak orang yang justru terjebak dengan terus-menerus menarik pinjam tanpa memperhitungkan kemampuan bayar. Selain meminjam dari pinjaman online sebenarnya ada juga beberapa sumber yang bisa dijadikan alternatif untuk kita bisa mendapatkan dana segar di antaranya adalah seperti berikut ini :

  • Menggadaikan barang

Alternatif pembiayaan pertama yang dapat dipertimbangkan adalah dengan cara menggadaikan barang atau aset yang dimiliki. Memang risikonya adalah kehilangan barang yang dijadikan jaminan tersebut jika terjadi gagal bayar. Namun, biasanya pembiayaan melalui gadai akan lebih murah dibandingkan melalui pinjaman online.

  • Meminjam ke kerabat

Alternatif lainnya adalah dengan meminjam uang dari orang tua, saudara atau teman yang telah kenal dekat dan dapat dipercaya. Cara ini termasuk rendah risiko jika terjadi gagal bayar. Karena kecil kemungkinan orang-orang tersebut akan mengejar-ngejar si peminjam dengan agresif seperti pinjaman online. Namun kemungkinan kita bisa mendapatkan pinjaman juga tidak selalu berhasil ataupun bila dapat mungkin jumlahnya tidak sebesar yang kita butuhkan.

  • Mengajukan kredit di bank

Selain itu ada pula opsi lainnya yang rendah risiko yakni mengajukan pinjaman kepada bank ataupun lembaga keuangan. Memang, cara ini membutuhkan jaminan seperti gadai barang, dan prosesnya pun membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan persetujuan. Akan tetapi biasanya pinjaman yang diberikan akan jauh lebih murah ketimbang pinjaman online. Di samping itu juga bila peminjam memiliki kartu kredit, maka besar kemungkinan ia bisa mendapatkan dana segar dengan cara tarik tunai dari kartu kredit. Cara ini termasuk instan karena cukup dengan memprosesnya di mesin ATM yang menerbitkan credit card kita, namun juga harus diperhatikan bunga yang dibebankan kepada kita sebagai pengutang.

  • Cari pinjaman online yang legal

Setiap individu perlu mempertimbangkan kembali keperluan utang yang akan diajukan. Apabila untuk konsumsi atau membayar hutang lainnya maka sebaiknya jangan gunakan pinjaman online karena bunganya sangat tinggi. Kebanyakan dari mereka yang terjerat pinjaman online karena dari satu pinjaman aplikasi, mereka ambil dari aplikasi lain untuk melunasi hutang yang pertama, begitu selanjutnya sehingga hutangnya terus berkembang semakin banyak. Namun, apabila untuk kebutuhan darurat dan tidak ada jalan lain, pastikan calon debitur memiliki kemampuan kemampuan untuk membayarnya saat jatuh tempo. Usahakan juga pakai fintech yang legal dan terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).

  • Pinjam ke kantor atau koperasi

Di luar itu sebaiknya menggunakan alternatif pembiayaan lain yang dapat memberikan keringanan kepada debitur jika tak dapat melunasi utang saat jatuh tempo. Misalnya, kata dia, melalui kantor atau koperasi karyawan. Atau bisa pinjaman bank dengan jaminan pembayaran gaji. Tapi disarankan lebih baik pinjaman koperasi atau pinjaman kantor.

Itulah alternatif yang dapat dilakukan untuk menghindari mendapatkan pinjaman dana dengan risiko yang minim. Beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan pada salah satu perusahaan fintech lending atau perusahaan pinjaman online sebagaimana diberitakan oleh Pristiwa.com. Adalah PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang terbukti menjalankan 10 aplikasi pinjaman online ilegal lain di luar 3 aplikasi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut lagi di Pristiwa.com disebutkan bahwa dari penggrebekan tersebut berhasil mengamankan 32 orang karyawan yang sedang bekerja di perusahaan tersebut. Keberadaan sindikat pinjaman online ilegal tersebut diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan kerap kali menagih klien dengan dua metode, yaitu menagih secara langsung dan melalui telepon atau media sosial. Banyak yang mengeluhkan jika cara penagihan dilakukan dengan menggunakan ancaman sehingga membuat debitur resah. 

Atas pertimbangan-pertimbangan yang tersebut di atas maka sebaiknya hindari melakukan pinjaman ke fintech, terlebih lagi jika fintech tersebut adalah fintech ilegal. Berhati-hati lah bila akan meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online atau pinjol. Sejumlah hal harus dipertimbangkan. Mulai dari apakah aplikasi itu legal atau ilegal hingga perhitungan membayar pinjaman itu.

 

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Berita Netizen Terupdate
Copyright © 2024 GueBanget.com - All rights reserved
Copyright © 2024 GueBanget.com
All rights reserved