Ada beberapa jenis perselisihan hubungan industrial yang patut diketahui. Dalam sebuah perusahaan, baik itu dari sisi pengusaha maupun pekerja pada dasarnya masing-masing memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan.
Maksud dari perselisihan hubungan industrial sendiri menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
Di dalam pasal 2 UU PPHI sudah diatur empat jenis perselisihan hubungan industrial. Adapun empat jenis perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Tapi, apa sebenarnya maksud dan perbedaan dari keempat jenis pehubungan industrial tersebut? Berikut ini adalah mengenai empat jenis perselisihan hubungan industrial yang penting dipahami yaitu :
Jenis perselisihan hubungan industrial ini bisa timbul karena tidak terpenuhinya hak, akibat ada perbedaan pelaksanaan maupun penafsiran terhadap ketentuan dari peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Hak yang dimaksud dalam jenis perselisihan hubungan industrial ini adalah hak normatif.
Merupakan hak yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan. Contoh dari timbulnya perselisihan ini bisa terjadi saat pekerja menolak gaji yang diberikan oleh perusahaan karena tiap pihak memiliki definisi atas gaji yang berbeda dari perjanjian kerja yang sudah dibuat.
Kemudian, jenis perselisihan hubungan industrial selanjutnya bisa timbul karena tidak ada sama pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Sebagai contoh, ketika sebuah perusahaan mengubah isi dari perjanjian kerja tapi tanpa ada kesepakatan dari karyawan yang seharusnya ikut dilibatkan.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah jenis perselisihan hubungan industrial yang timbul karena tidak ada sama pendapat tentang bagaimana cara mengakhiri hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Salah satu contoh kasus yang paling sering terjadi yaitu ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya, tapi sayangnya pekerja tersebut tidak setuju dengan keputusan dari perusahaan yang bersangkutan.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan merupakan jenis perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lainnya, namun terbatas hanya dalam satu perusahaan. Timbulnya hal tersebut bisa disebabkan karena tidak adanya persamaan paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, serta kewajiban keserikatan pekerjaan.
Di dalam sebuah hubungan industrial tidak hanya memandang dari aspek substansial (materiil). Ada berbagai aspek prosedural atau formal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan. Berikut cara proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial :
Perundingan Bipartit
Cara ini bisa dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh. Apabila tidak bertemunya kata sepakat, para pihak yang berselisih bisa melanjutkan ke tahap perundingan tripartit. Akan tetapi, jika kedua belah pihak dapat menyepakatinya, maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial tergantung lokasi dari perusahaan tersebut berada.
Perundingan Tripartit
Perundingan ini merupakan cara yang dilakukan oleh pekerja dengan pengusaha, di mana melibatkan fasilitator yaitu pihak ketiga. Adapun tahap dari perundingan tripartit sebagai berikut ini:
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Apabila ada pihak yang tidak menyetujui serta menolak anjuran dari mediator maupun konsiliator, maka perselisihan tersebut bisa berlanjut dengan pengajuan gugatan ke PHI. Berdasar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan di Indonesia, PHI memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus perkara, antara lain:
Nah, itulah penjelasan dari perselisihan hubungan industri dan bagaimana proses penyelesaiannya. Bagi Anda yang membutuhkan solusi dalam berbagai masalah hukum, sebaiknya menggunakan jasa profesional Par Partners.
Kantor Pusat :
Jl. By Pass Ngurah Rai Kelan, Komplek Ruko Citra Bali No. 2, Kuta, Badung, Bali.
Kantor Cabang :
Jl. Raya Giriemas - Jagaraga, Singaraja, Buleleng, Bali.
Email : info@par-partners.com
Tlp/Wa (24 Jam) : 081239677888