GueBanget.com - Memiliki rumah merupakan impian semua orang. Rumah menjadi salah satu kebutuhan primer yang wajib terpenuhi. Tak heran jika banyak orang yang berusaha mewujudkan impian mereka untuk memiliki rumah sendiri. Solusi yang paling mudah saat ingin memiliki rumah atas nama sendiri selain membelinya secara tunai yaitu membeli rumah dengan cara kredit.
Salah satu kredit yang digunakan untuk kepemilikan rumah yaitu dengan mengajukan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Ada 3 jenis KPR, simak ulasannya berikut ini ...
1. KPR Non Subsidi
KPR non subsisi yaitu mengajukan dengan mengikuti persyaratan umum proses pengajuan KPR. Besaran suku bungan saat mengajukan KPR non subsidi akan ditentukan oleh pihak bank yang mneyelenggarakannya. Jenis KPR non subsidi ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat.
2. KPR Subsidi
KPR subsidi jelas berbeda dengan KPR non subsidi. Jenis KPR ini merupakan program pemerintah yang bekerjasama dengan beberapa lembaga keuangan untuk proses pembiayaannya. KPR subsidi ini ditujukan untuk masyarakat kalangan menengah dan bawah yang ingin memiliki rumah namun dengan keuangan yang terbatas. Program ini mengusahakan kepemiliki rumah sederhana yang sehat. Melalui KPR bersubsidi, pemerintah memberikan keringanan uang muka, kredit dan kelonggaran waktu untuk membayar KPR.
3. KPR Syariah
Perbankan Indonesia yang semakin berkembang semakin memudahkan masyarakat untuk mengajukan KPR. Buktinya yaitu dengan munculnya KPR syariah yang prinsipnya sama dengan KPR non subsidi. Perbedaan dapat dilihat dari cara transaksinya, KPR syariah menggunakan prinsip akan jual beli (Murabahah). KPR ini sudah banyak disediakan oleh pemerintah maupun bank swasta.