Usaha makanan memang sangat menjanjikan, terutama untuk makanan seperti nugget, sosis, bakso, otak-otak hingga dimsum. Mengapa? Karena pengolahan makanan ini tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga membuat masyarakat senang mengonsumsinya. Apalagi harga yang ditawarkan juga tidak mahal. Selama ini produk makanan olahan ini didominasi oleh buatan pabrik. Seiring berjalannya waktu, terutama tiga tahun belakangan ini banyak bermunculan produsen makanan-makanan pabrikan tersebut dengan bentuk home Industry. Makanan ini hampir disukai semua kalangan. Dan, segmen terbesar adalah anak-anak dan remaja yang notabene suka mencoba sesuatu yang baru. Dengan adanya fenomena tersebut, ini merupakan pasar tersendiri bagi para pelaku usaha rumahan yang harus digarap.
Usaha makanan rumahan ini memiliki prospek yang sangat cerah untuk ke depannya. Karena pasar yang sangat menjanjikan, sementara belum banyak pelaku yang bermain di usaha ini. Hingga belum sepenuhnya memenuhi permintaan pasar. Hal ini bisa dilihat dari jumlah produksi yang bisa dikatakan masih belum terlalu tinggi terutama untuk skala rumahan. Untuk hasil produksi sekarang ini, bila dilihat persentasenya baru bisa melayani 3% pasar yang ada di Indonesia.
Bagi pemain baru yang akan memulai usaha ini, sebaiknya memahami dulu segmen mana yang akan dituju dengan produk yang dibuat. Alangkah baiknya bila dimulai dari menengah ke bawah, walaupun nantinya akan merubah segmen yang dituju. Dalam menentukan segmen harus komitmen dengan produk yang dibuat serta menyesuaikan dengan kondisi pasar. Agar produk yang dibuat tidak salah sasaran. Bila bahan baku yang digunakan dari kualitas bagus, maka harga jual pun sesuai mutu produk.
Biasanya usaha skala rumahan kurang fokus pada faktor perizinan dalam membangun usaha. Hal ini tidak hanya tentang izin usaha, tetapi juga mencakup sertifikat halal dan uji mutu nasional. Perizinan memang mutlak harus dimiliki. Bila sewaktu-waktu ada pemeriksaan, maka pelaku usaha sudah aman tanpa perlu takut untuk dikenai sanksi. Selain itu, perizinan juga berfungsi untuk membuktikan bahwa usaha yang dijalankan adalah legal.
Oleh karena itu, bagi yang baru mendirikan usaha, Anda bisa menghubungi dinas perindustrian dan perdagangan setempat. Sedangkan untuk usaha makanan olahan yang berbahan baku ikan bisa memperoleh izin dari Dinas Perikanan setempat. Selain itu, yang juga tak kalah penting adalah sertifikat halal dari MUI, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.