Bagi sebagian orang mungkin ada yang belum memahami bila merintis usaha di bidang konstruksi maka memerlukan perizinan yang harus dimiliki agar berjalan lancar serta dapat dengan mudah mendapatkan tender proyek serta menjadi perusahaan yang layak dalam menjalankan semua jenis proyek konstruksi. Di antara beberapa dokumen yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi adalah Sertifikat Ketrampilan atau SKT, Sertifikat Keahlian atau SKA, Sertifikat Badan Usaha atau SBU sampai dnegan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). SIUJK merupakan surat izin konstruksi bagi badan usaha yang menjalankan usaha di bidang konstruksi, meliputi perencanaan, perancangan desain, pekerjaan persiapan, pembinaan bangunan baru, rekayasa konstruksi, perbaikan atau renovasi bangunan, pengembangan, pekerjaan pemeliharaan, pabrikasi, pemasangan atau instalasi dan pengawasan pembangunan.
Untuk pengawasan pembangunan mencakup pada pengawasan pekerjaan arsitektur, pengawasan konstruksi gedung, pengawasan sipil, pengawasan mekanika, pengawasan elektrik, pengawasan telekomunikasi serta pengawasan tata lingkungan. Sedangkan SIUJK tersebut, dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada peusahaan agar dapat melangsungkan kegiatan usaha jasa konstruksinya secara tertib. Dan semua kegiatan konstruksi tersebut baik yang dilakukan pada lingkungan pemerintah maupun yang tidak membutuhkan surat izin yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Sebagaimana di atur oleh Undang-undang No.2 Tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/ PRT/ M/ 2011 yautu tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Jasa Konstruksi Nasional. Bahwa tujuan izin usaha jasa konstruksi tidak lain untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di bidang jasa konstruksi. Baik Bupati maupun Walikota berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pemberian SIUJK di wilayahnya dan memberdayakan badan usaha jasa konstruksi yang memiliki SIUJK.
Sanksi akan diberikan bila terdapat pihak yang wajib memiliki SIUJK namun tidak menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan terkena sanksi seperti yang tertera dalam Bab IX pasal 15 peraturan menteri tersebut. Sanksi administratif tersebut berupa :
Merupakan hal yang pertama kali diberikan sebagai peringatan pertama terhadap pelanggaran kewajiban.
Bila sanksi yang berupa peringatan tertulis telah diterima dan kemudian tidak ada tindak lanjut dari badan usaha jasa konstruksi tersebut maka akan diberlakukan pembekuan selama jangka waktu 30 hari bila kewajiban sudah dipenuhi.
Apabila badan usaha jasa konstruksi masih belum juga mengurus SIUJK maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Kepemilikan akan SIUJK menandakan bahwa perusahaan jasa konstruksi tersebut memang benar-benar layak untuk menjalankan proyek konstruksi baik dari segi keahlian maupun dari segi ketrampilan stafnya dan dari segi kapabilitas perusahaan tersebut dalam permodalan. Dan dengan demikian juga maka perusahaan tersebut akan dapat dengan meudah mengikuti berbagai tender konstruksi pada semua bidang yang meliputi bidang sipil, tata lingkungan, elektrik, mekanika sampai dengan pemeliharaan serta renovasi bangunan milik pemerintah maupun non pemerintah.
Dalam mengurus SIUJK dapat dikatakan sebagai hal yang rumit, apalagi bila perusahaan merupakan perusahaan yang baru dan tidak memiliki pengalaman mengurus hal tersebut sendiri. Sehingga akan menemukan berbagai kendala ketika mengurus SIUJK tersebut. Untuk mempermudah perusahaan dalam mengurus hal tersebut bahkan hingga mengurus jasa pendirian pt maka sebaiknya memilih biro jasa yang terpercaya. Dengan menggunakan biro jasa, perusahaan hanya tinggal menyiapkan dan melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan serta anggaran biaya untuk mengurus SIUJK tersebut.
Memilih biro jasa yang profesional serta berpengalaman bukan merupakan hal yang mudah dan untuk itulah dibutuhkan kejelian. Biro jasa yang baik maka akan memberikan gambaran mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan agar medapatkan izin usaha untuk perusahaan yang dibangunnya. Selain itu juga akan memberikan layanan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, sudah mempunyai jam terbang yang tinggi, memiliki alamat yang jelas. bagi anda yang sedang membutuhkan biro jasa untuk mengurus SIUJK dan yang lainnya dengan biaya murah dan cepat, dapat menghubungi alamat berikut ini :
PAKET Biaya Jasa Pendirian PT PMA SIUJK Sbu izin NIB
Jalan Mayjend. D.I. Panjaitan no 45 by pass Gedung Pembina Graha RT.17, RT.17/RW.9, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
Telp dan Wa : 0812-9787-9901