Wakaf adalah memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadan dan/ kesejahteraan umum menurut syariah.
Kata wakaf berasal dari Bahasa Arab yang artinya penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti. Menurut Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Keutamaan wakaf yang perlu untuk diketahui adalah sebagai berikut :
1) Pahala akan selalu mengalir walaupun sudah wafat
Pemberi wakaf akan terus mendapatkan pahala yang mengalir dari harta yang diwakafkan karena harta yang diwakafkan bersifat utuh dan terpelihara.
Dalam salah satu hadits, Rasulullah Saw bersabda:
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).
2) Manfaatnya dirasakan banyak orang
Wakaf adalah bentuk ketakwaan kepada Allah dengan cara memanfaatkan harta yang dimiliki untuk kemaslahatan atau kepentingan orang banyak. Contohnya adalah wakaf pembangunan masjid, wakaf pesantren, wakaf tanah pemakaman, wakaf gedung untuk keperluan umum, wakaf klinik dan lain-lain. Jadi wakaf merupakan salah satu amalan yang memiliki nilai sosial tinggi.
3) Pembelajaran bahwa harta yang dimiliki tidak kekal
Salah satu bentuk ujian ketika hidup di dunia adalah harta dan kita diuji tentang bagaimana harta tersebut dipergunakan. Salah satu upaya yang bisa dijadikan sarana pembelajaran tentang pembelanjaan harta yang baik adalah dengan berwakaf. Hal ini semata-semata menjauhkan diri dari sikap cinta dunia yang berlebihan.
4) Membantu orang lain dalam kesulitan
Harta yang kita wakafkan bersifat tetap dan terpelihara namun potensi manfaatnya dikembangkan menjadi nilai lebih. Pemanfaatan nilai manfaat dari wakaf ini lah yang kemudian bisa dimanfaatkan untuk membantu kaum dhuafa yang sedang dalam kesulitan. Harta wakaf yang dikelola lalu menghasilkan nilai manfaat inilah yang kemudian akan menjadi sumber bantuan untuk kaum dhuafa.
5) Memajukan Syiar Islam
Dengan terus terpeliharanya harta wakaf yang mengalirkan manfaat bagi yang membutuhkan, maka menandakan syiar Islam terus hadir. Jika wakaf bisa secara luas dilakukan oleh umat Islam di suatu tempat maka menandakan tempat tersebut memiliki syiar Islam yang maju dan diberkahi oleh Allah Swt.
Selain merupakan bentuk ibadah (amal jariyah), wakaf memiliki fungsi dan peran sosial-ekonomi, terutama dalam membangun kemandirian bangsa dan negara, khususnya Umat Islam.
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang tunai adalah surat berharga. Wakaf uang merupakan pengembangan wakaf dari yang semula berupa aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), menjadi aset bergerak/tunai seperti uang.
Beberapa keutamaan wakaf uang, diantaranya :
Beberapa negara yang sudah mengembangkan wakaf uang dengan baik antara lain Arab Saudi, Mesir, Kuwait, Yordania, Turki, Bangladesh, Malaysia dan Singapura. Aset wakaf dan dana wakaf tunai (wakaf uang) digunakan untuk membiayai dan mengembangkan aset wakaf sebagai fasilitas/layanan publik dan komersial di mana hasil atau manfaat dari kegiatan komersialnya digunakan untuk mendanai layanan publik. Seperti Warees di Singapura yang berhasil mengembangkan dan mengelola aset-aset wakaf (termasuk wakaf tunai) dalam memberikan kesejahteraan bagi warga negaranya.
Adalah program WUBU (Wakaf Uang Berkah Umat) merupakan program penghimpunan dana sedekah jariyah atau wakaf yang dikelola oleh BSI Maslahat. BSI Maslahat merupakan nazhir wakaf uang yang sudah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) nomor 3.3.00201 tanggal 16 Januari 2019. Dengan program WUBU ini maka nilai pokok wakaf uang terjaga dan dapat dikembangkan secara produktif pada instrumen syariah serta memberikan hasil yang optimal, secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Mari berwakaf uang sekarang dengan cara klik bsimaslahat.org/wakaf.