Ingin Menjadi Pemuda yang Istimewa? Yuk Penuhi Syarat Berikut!
Oleh: Ulfah Nuraeni Menurut UU RI nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, lebih tepatnya pada pasal 1 ayat 1, pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Pengelompokkan pemuda berdasarkan usia ini sulit dijadikan patokan karena beberapa organisasi atau pihak lain … Baca Selengkapnya
