Salurkan Wakaf Melalui WUBU Sehingga Dapat Dikembangkan Secara Produktif
Wakaf adalah memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadan dan/ kesejahteraan umum menurut syariah. Kata wakaf berasal dari Bahasa Arab yang artinya penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti. Menurut Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, wakaf berfungsi … Baca Selengkapnya
