Fintech Syariah Dengan Menerapkan Prinsip Ekonomi Islam

Fintech Syariah Dengan Menerapkan Prinsip Ekonomi Islam

Admin
2 Maret 2022
Dibaca : 1827x

Seiring perkembangan teknologi, perkembangan fintech atau financial technology semakin marak di tengah-tengah masyarakat. Fintech Lending atau bisa disebut juga Peer-to-Peer Lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Seiring pesatnya pertumbuhan pasar teknologi finansial, fakta tersebut memunculkan adanya potensi yang besar bagi layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) syariah di Indonesia. Berdasarkan laporan Global Fintech Islamic Report 2021 dari saham Gateway, pasar fintech syariah Indonesia berkisar US$2,9 miliar atau Rp41,7 triliun.

Fintech syariah di Indonesia diatur dan mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (AFTECH, 2019). Berdasarkan fatwa tersebut, fintech syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Dalam perkembangannya, fintech syariah didukung oleh Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). AFSI didirikan sebagai kongregasi startup, institusi, akademisi, komunitas, dan pakar syariah yang bergerak dalam jasa keuangan syariah berbasis teknologi. AFSI memiliki peran penting untuk memajukan potensi fintech syariah di Indonesia. 

Berbeda dengan fintech konvensional, fintech syariah menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam, seperti larangan bunga atau riba, skema akad, tidak dilakukan dengan cara penipuan (gharar), tidak memberikan mudharat pada penggunanya, dan harus ada kejelasan antara pembeli dan penjual. Fintech syariah menerapkan skema akad, yaitu akad wakalah dan akad musyarakah. Hashbi Ash Shiddieqy menyebutkan bahwa wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan yang mana seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).

Pembiayaan dalam fintech syariah memiliki beberapa prosedur yang sesuai dengan akad syariah. Akad pembiayaan dilakukan oleh penerima pinjaman dan pemberi pinjaman dengan skema al qardh. Pemberi pinjaman memberikan pinjaman atas tagihan yang diberikan. Setelah itu, dilanjutkan akad wakalah bil ujrah yang mana pemberi pinjaman mewakilkan pada penyelenggara layanan untuk membantu melakukan pengurusan atas tagihan yang diberikan peminjam. Akad al qardh maupun wakalah bil ujrah dilakukan secara online melalui website penyelenggara layanan.

Penggunaan fintech syariah memudahkan masyarakat mendapatkan layanan jasa keuangan syariah, investasi, dan pembiayaan syariah. Pengimplementasian prinsip ekonomi islam pada fintech syariah mampu memberikan kebermanfaatan bagi pihak-pihak yang saling bertransaksi. Dengan adanya akad yang jelas, pembiayaan fintech syariah juga dapat membantu masyarakat memperoleh pembiayaan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.

Secara jangka panjang, kehadiran fintech syariah juga bisa memberikan akses dan edukasi kepada masyarakat dari berbagai kalangan, khususnya milenial yang menjadi pemain utama dalam pasar teknologi finansial di Indonesia. Jika kamu sedang mencari Fintech Syariah Terdaftar OJK yang layak kamu pilih saat butuh pinjam uang tanpa riba, simak penyedia pinjaman syariah online hanya di https://gopinjol.com/pinjaman-online/fintech-ojk-pinjaman-syariah-online/.

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Berita Netizen Terupdate
Copyright © 2025 GueBanget.com - All rights reserved
Copyright © 2025 GueBanget.com
All rights reserved