GueBanget.com - Mungkin sebagian dari kita pernah mendengar bahwa seorang muslimah hendaknya tidak memakai baju yang berwarna-warni, atau warna yang mencolok dan membuat orang lain. Wanita muslimah hanya boleh memakai pakaian hitam atau gelap saja. Bahkan terkadang ada orang yang merendahkan muslimah yang lain yang tengah memakai pakaian berwarna selain hitam, karena seolah-olah ia tidak dapat menjaga diri dan kehormatannya. Bahkan dianggap kurang shalihah dan ‘iffah hanya karena masalah warna baju yang dipakainya.
Sikap tersebut hendaknya tak perlu kita lakukan, karena itu merupakan ghuluw (berlebihan) dan keliru, bahkan bertentangan dengan fakta sejarah muslimah-muslimah pada masa awal Islam. Muslimah yang berpakaian dengan warna hitam dan gelap, memang telah lama dipakai oleh kaum hawa dan masih eksis dibeberapa negara. Namun para muslimah tidak terlarang memakai pakaian yang berwarna selain hitam dan gelap, seperti halnya hijau, kuning, ataupun bermotif.
Farid Nu'man Hasan pernah menjelaskan hal ini dalam rubrik Fiqih Ahkam dakwatuna.com, dimana terdapat ulasan menarik dari Syaikh Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah, ia berkata:
“Sungguh pembuat syariat tidaklah membatasi pada warna tertentu bagi pakaian kaum laki-laki dan kaum wanita. Ukuran perhiasan yang dianggap serasi pada pakaian itu berdasar pada tradisi kaum muslimin setiap negara. Dapat dimaklumi dan dapat disaksikan pasa dewasa ini, dan pada semua masa, bahwa hiasan ataupun warna yang berlaku di antara perempuan mukmin secara umum dapat diterima oleh para ulama mereka di tempat tersebut, mungkin dapat dianggap aneh bagi kaum muslimin di tempat lain, dan mungkin mereka juga malah mengingkarinya.
Sebagaimana warna dan model tersebut berbeda dari satu zaman ke zaman lain pada satu daerah. Sehingga Benar apa yang dikatakan Imam Ath Thabari dalam Fathul Bari, ia mengatatkan “ Sesungguhnya memelihara model zaman termasuk muru’ah (harga diri) selama hal itu tidak mengandung dosa dan menyelisihi model yang sama dalam rangka mencari ketenaran”
Disamping itu kita dapat menemukan beberapa atsar yang menunjukkan para shahabiyah memakai pakaian yang berwarna selain hitam atau gelap. Yaitu sebagai berikut,
Telah Berkata kepada kami Abu Bakar, ia berkata: telah menceritakan kepada kami ‘Abbad bin Al ‘Awwam, dari Sa’id, dari Abu Ma’syar, dari Ibrahim An Nakha’i, bahwa ia bersama ‘Alqamah dan Al Aswad menemui istri-istri Nabi SAW: mereka berdua telah melihat istri-istri nabi memakai mantel yang berwarna merah. Ibrahim An Nakha’i dalam hal ini berpendapat bahwa tidak apa-apa memakai celupan ‘ushfur (warnanya merah ). (diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 24739)
Dalam Al Mushannaf tersebut Mujahid berkata bahwa para sahabat nabi ternyata tidak mempermasalahkan seorang wanita yang memakai pakaian warna merah. Kemudian Ibnu Abi Malikah pun berkata bahwa ia telah melihat Ummu Salamah (salah satu Istri nabi) memakai baju pelindung dan mantel yang keduanya tersebut dicelup dengan ‘ushfur (warnanya merah).
Al Qasim yang merupakan cucu dari Abu Bakar Ash Shiddiq pun berkata bahwa Aisyah r.a. dahulu pernah memakai pakaian hasil celupan ‘ushfur dan saat itu pula ia sedang ihram. Imam Al Bukhari pun menyebutkan hal ini dalam Shahihnya secara mu’ allaq serta Al Hafizh mengatakan bahwa sanad dari atsar ini shahih.
‘Ushfur disana ialah sejenis tanaman yang digunakan sebagai pewarna dan maka biasanya warna dominan yang dipakai ialah merah. Sebagaimana Al Hafizh Ibnu hajar dalam Fathul Bari, 10/305
“Sesungguhnya apa saja yang dicelupkan ke dalam ‘ushfur maka warna yang dominan adalah menjadi merah”.
Pun juga Imam Asy Syaukani pernah berkata dalam Nailul Authar, 2/110 bahwa Riwayat-riwayat di atas telah menunjukkan bahwa danya kebolehan memakai warna merah bagi wanita muslimah. Bahkan warna itu pun pernah dipakai juga oleh istri-istri Nabi SAW seperti Ummu Salamah dan ‘Aisyah r.a.
Salah satu Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ikrimah yaitu:
“Sesungguhnya Rifa’ah telah menceraikan istrinya, lalu mantan istrinya tersebut itu dinikahi oleh Abdurrahman bin Az Zubair Al Qurazhi. ‘Aisyah r.a. pun berkata: “ia saat itu memakai kerudung berwarna hijau,” dia pun mengadu kepada ‘Aisyah dan terlihat warna hijau pada kulitnya tersebut.
Ketika datang Rasulullah SAW, saat itu kaum perempuan sedang saling membantu di antara mereka. ‘Aisyah pun berkata: “Aku tidak pernah melihat seperti apa yang dialami oleh para kaum mu’minah, sungguh kulitnya itu lebih hijau (karena luntur) dibandingkan dengan pakaian yang dipakainya.” (HR. Bukhari No. 5825)
Hadits diatas secara gamblang menjelaskan kebolehan seorang wanita memakai warna hijau, dan saat itu Nabi SAW mengetahuinya, namun tidak melarangnya.
Sakinah dalam Al Mushannaf, No. 24748 pernah berkata:
“Aku dan ayahku pernah menjumpai ‘Aisyah, saat itu aku melihat ‘Aisyah memakai baju pelindung berwarna merah, dan memakai kerudung yang berwarna hitam.
Dalam riwayat diatas ‘Aisyah yang merupakan istri Rosul pun memakai pakaian yang berwarna merah dan berkombinasi dengan hitam.
Salah satu riwayat dari Dari Ummu Khalid binti Khalid bahwa saat itu didatangkan kepada Nabi SAW sebuah pakaian yang terdapat motif dengan warna hitam kecil-kecil. Lantas Nabi SAW pun bersabda:
“Menurut kalian siapakah yang pantas memakai pakaian ini?” Mereka pun terdiam. Beliau pun kembali bersabda:
“Panggilkan kepadaku Ummu Khalid.” Dan didatangkan kepadaNya Ummu Khalid dan ia pun dibopong. Lalu Nabi SAW mengambil pakaian tersebut dengan tangannya dan memakaikan kepada Ummu Khalid, lalu beliau bersabda:
“Pakailah ini sampai rusak.” lalu pakaian tesebut pun terdapat corak berwarna hijau dan kuning. (HR. Bukhari No. 5823)
Kisah pun memberikan kejelasan akan kebolehan seorang muslimah memakai pakaian dengan kombinasi beberapa warna ataupun bermotif warna warni, Bahkan Nabi sendiri yang memakaikan pakaian tersebut kepada Ummu Khalid. Jikalau hal ini terlarang, maka Nabi ﷺ pun akan mencegahnya. Wallahu A’lam