Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar (DLH Kab. Blitar) merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur. DLH dibentuk berdasarkan peraturan daerah dan berfungsi sebagai pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup, meliputi pengelolaan tata lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, konservasi, pengelolaan sampah serta pertamanan dan ruang terbuka hijau.
Kedudukan dan Tugas Pokok
DLH Kab. Blitar adalah sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di bawah pemerintahan kabupaten. DLH membantu pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah.
Secara umum, tugas pokok DLH meliputi :
Dengan tanggung jawab besar ini, DLH Kab. Blitar (https://dlhkabblitar.org/struktur/) memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan secara efektif dan terkoordinasi.
Struktur Organisasi DLH Kabupaten Blitar
Susunan organisasi DLH Kab. Blitar (https://dlhkabblitar.org/struktur/) sesuai peraturan daerah/perwal yang berlaku terdiri dari beberapa komponen utama :
Kepala Dinas — memimpin DLH dan bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan fungsi lingkungan hidup.
Sekretariat — membawahi :
Sub-bagian Umum dan Kepegawaian
Sub-bagian Keuangan
Sekretariat bertugas menangani administrasi, kepegawaian, keuangan, serta urusan umum yang mendukung operasional DLH.
Bidang Tata Lingkungan — bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan perencanaan lingkungan hidup, tata lingkungan, serta pengelolaan keanekaragaman hayati dan ruang terbuka hijau.
Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup — menangani penataan regulasi, pengawasan, edukasi, serta peningkatan kapasitas masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi kebijakan lingkungan.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup — fokus pada pengawasan, pencegahan, pemulihan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta penanganan limbah berbahaya jika diperlukan.
Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah — mengelola sistem persampahan, pengolahan limbah, kebersihan lingkungan, dan pertamanan/ruang terbuka hijau.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) — unit teknis yang menjalankan operasional di lapangan, misalnya pengolahan sampah, pengawasan lingkungan, atau pelaksanaan program secara langsung.
Kelompok Jabatan Fungsional — tenaga ahli dan staf fungsional sesuai bidang keahlian mereka, mendukung pelaksanaan tugas teknis DLH.
Susunan ini dirancang sedemikian rupa untuk membagi tugas berdasarkan fungsi, supaya setiap aspek pengelolaan lingkungan — dari kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi — dapat berjalan secara sistematis dan terkoordinasi.
Visi, Misi dan Rencana Program
DLH Kab. Blitar mengusung visi menjadikan Kabupaten Blitar “bersih, hijau, dan berkelanjutan” melalui pengelolaan lingkungan hidup yang optimal.
Misi dan program prioritas yang dijalankan meliputi :
Dengan struktur organisasi yang jelas dan program terencana, DLH Kab. Blitar berupaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari bagi seluruh warga Kabupaten Blitar.
Pentingnya Tata Kelola dan Struktur Organisasi
Struktur organisasi yang baik dan tata kelola yang terorganisir sangat penting agar DLH dapat bekerja secara efektif dan akuntabel. Dengan pembagian tugas yang jelas dari kebijakan, pelaksanaan, hingga evaluasi, DLH dapat :
Tanpa struktur yang jelas dan tata kelola yang baik, upaya pengelolaan lingkungan bisa terhambat, tidak tepat sasaran, atau kurang transparan yang pada akhirnya bisa merugikan masyarakat dan lingkungan itu sendiri.
Struktur organisasi dan tata kelola di DLH Kabupaten Blitar menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola lingkungan hidup secara profesional, terencana, dan berkelanjutan. Dengan adanya Kepala Dinas, Sekretariat, berbagai bidang sesuai fungsi (tata lingkungan, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, dsb.), serta UPT dan jabatan fungsional, DLH mampu menjalankan tugasnya secara menyeluruh.
Program prioritas seperti pengelolaan sampah, pemantauan kualitas lingkungan, edukasi masyarakat, serta penegakan kebijakan lingkungan menunjukkan bahwa DLH tidak hanya menjalankan regulasi, tetapi juga mendorong partisipasi publik dan pelestarian lingkungan.
Dengan infrastruktur organisasi seperti ini, DLH Kabupaten Blitar diharapkan dapat terus berkontribusi mewujudkan lingkungan yang bersih, hijau, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kab. Blitar.